Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan Kampung Agas agar Dilanjut ke Pengadilan
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 25-06-2012 | 18:04 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD Batam menyerahkan sengketa lahan antara PT Daniel Maria Cindy (DMC) dengan warga Kampung Agas ke proses pengadilan menyusul buntunya perundingan kedua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (25/6/2012).

Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Batam mengungkapkan, upaya mediasi yang dilakukan komisinya gagal membuahkan hasil.

"Jalan terakhirnya proses pengadilan karena mediasi tidak dapat dilakukan lagi," katanya usai memimpin RDP.

Dalam RDP, ditemukan bukti kepemilikan lahan yang sah atas PT DMC.

Menyangkut sagu hati, PT DMC juga memiliki bukti bahwa pihaknya sudah memberikannya kepada warga.

Karena itu wakil PT DMC berkeberatan memenuhi keinginan warga.

Adapun sejumlah keinginan warga yang disampaikan dalam RDP tersebut antara lain meminta PT DMC dapat menunda pembangunan selama satu hingga dua tahun ke depan.

Kemudian masyarakat juga meminta agar ganti rugi atas bangunan yang mereka miliki sebesar Rp150 ribu per meter.

Masyarakat Kampung Agas juga meminta dalam melakukan pengusuran pihak PT jangan melakukannya secara bertahap, tetapi dilakukan secara keseluruhan.

"Kami keberatan atas permintaan warga. Kompensasi yang diberikan sudah lebih dari cukup. Kami juga sudah memberikan waktu untuk mengosongkan lahan karena kami juga sudah di kejar deadline agar segera melakukan pembangunan oleh BP Batam," kata Niko Nixon, Kuasa Hukum PT DMC.

Niko menjelaskan, PT DMC telah memberikan dua pilihan penawaran sagu hati kepada warga.

Yaitu pemberian uang tunai sebesar Rp1 juta ditambah sebuah kapling berukuran 8x10 meter, atau uang tunai Rp6 juta bagi warga yang tidak menginginkan kapling.