Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Harapkan RUU Otsus Papua Beri Kesejahteraan dan Keadilan bagi Papua
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-07-2021 | 08:04 WIB
filep_4b.jpg Honda-Batam
Anggota Komite I DPD Ri Filep Wamafma (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI menghadiri rapat pembahasan lanjutan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, DPD RI menyatakan dukungannya atas RUU tersebut untuk dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Saat menyampaikan pandangan DPD RI atas RUU tersebut, Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, DPD RI berpandangan bahwa pembahasan revisi kedua UU No. 21 tahun 2001 ini telah memberikan koridor yang lebih baik bagi pelaksanaan Otsus ke depan. Dengan peningkatan Alokasi Dana Otsus sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional serta perbaikan dalam tata kelola Dana Otsus.

"RUU ini telah memberikan terobosan-terobosan yang akan memberikan pengaruh yang lebih luas bagi OAP untuk maju, berkembang, dan menjadi tuan di daerahnya sendiri melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan," ucapnya

Menurut Filep, DPD RI juga menyambut baik, keputusan-keputusan yang bijak dan adil bagi Orang Asli Papua dalam pemenuhan salah satu hak dasar di bidang politik yaitu adanya Keanggotaan DPRD/DPRK yang diangkat di setiap Kabupaten dan Kota di wilayah Papua, adanya perhatian bagi masyarakat adat Papua terkait kompensasi terhadap bagi hasil sumber daya alam dan pembentukan Badan Otonomi Khusus yang akan melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di Wilayah Papua dalam rangka mengoptimalkan arah dan kebijakan pembangunan di Papua dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dasar di setiap daerah serta dengan memperhatikan kesatuan wilayah adat.

Berkaitan dengan pemekaran di wilayah Papua, DPD RI berpandangan bahwa pembentukan daerah otonom seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan rentang kendali, perbaikan pelayanan kepada masyarakat, dan percepatan pembangunan. Akan tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan satuan-satuan masyarakat adat yang ada di tanah Papua.

DPD RI memberikan catatan bahwa keterlibatan DPRP dan MRP diharapkan tidak hanya diatas kertas melainkan benar-benar dilibatkan dan menjadi dasar pertimbangan utama dalam pemekaran Provinsi Papua. Keterlibatan DPRP dan MRP menjadi sangat penting agar dikemudian hari pemekaran tidak lagi menjadi sumber konflik di tanah Papua melainkan menjadi pintu harmonisasi pembangunan dan kesejahteraan.

"Keterlibatan MRP dan DPRP dalam proses pemekaran di tanah Papua merupakan bagian yang harus dihargai dan di hormati, keterwakilan MRP merupakan representasi adat, agama dan perempuan sehingga apapun kebijakan di daerah yang berpedoman pada sistem Otonomi Khusus dengan tetap mengutamakan aspirasi dari rakyat Asli Papua melalui MRP dan DPRP," ucap Filep.

Masih menurut Filep, DPD RI memandang ada hal politik yang sangat berdampak terhadap sejarah peradaban bangsa Indonesia di Papua serta sejarah lahirnya UU No. 21 tahun 2001 yang telah dihilangkan dalam RUU ini.

Nilai historis dari UU ini tidak boleh di kesampingkan apalagi dihilangkan. Pemenuhan syarat pembentukan suatu UU harusnya memenuhi syarat formal yaitu yuridis, sosiologis, filosofis dan historis. Hal inilah menurut DPD RI telah hilang dalam RUU ini. DPD RI menekankan agar roh dari undang-undang otsus dikembalikan.

"Oleh sebab itu, DPD RI berpandangan dan berpendapat tidak setuju jika perubahan konsideran menimbang yang menghilangkan histori UU 21 tahun 2001 dan meminta agar konsideran huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k tetap dinyatakan berlaku," tegasnya.

Selanjutnya DPD RI juga berpendapat walaupun telah diberikan afirmasi bagi OAP dalam kursi DPRK melalui mekanisme Pengangkatan, hal tersebut tidaklah serta merta menghilangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 21 tahun 2001. Sebagaimana di sebutkan bahwa (1) Rekrutmen politik oleh Partai Politik di provinsi papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli papua (2) Partai Politik wajib minta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politiknya masing-masing, tetap dinyatakan berlaku.

Senator dari Papua Barat ini menilai, otonomi khusus sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang ini yaitu kewenangan khusus yang diberikan dan diakui baik oleh Negara maupun Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar Orang Asli Papua.

DPD RI berpendapat bahwa kewenangan khusus ini merupakan segala sesuatu yang lex specialis maka segala ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan) maupun kebijakan pemerintah di Tanah Papua wajib menghargai dan menghormati keberlangsungan Undang-Undang ini.

"DPD RI mengingatkan pemerintah bahwa lahirnya UU ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat, memberdayakan OAP, melindungi dan menghormati hak-hak dasar Orang Asli Papua baik secara pribadi dan masyarakat adat Papua secara komunal," ucap Filep.

Filep juga menjelaskan bahwa DPD RI akan konsisten melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Otsus Papua dan meminta pemerintah untuk dapat segera menyusun Peraturan Pelaksanaan UU ini agar dapat segera diimplementasikan dan dirasakan dampaknya bagi masyarakat Papua.

DPD RI berharap dalam menyusun Peraturan Pemerintah hendaknya Pemerintah tetap patuh dan komitmen untuk memperkuat kewenangan dan kedudukan hukum UU Otsus Papua dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya tanpa harus mengamputasi hak dan kewenangan pemerintah daerah dan Orang Asli Papua. Sebagai Undang-Undang yang bersifat lex spesialis, yang berisikan hal-hal yang sangat baik, tidak akan berarti apabila tidak dapat diimplementasikan.

"DPD RI berharap pemerintah tidak hanya fokus terhadap kemajuan SDM dan Infrastruktur, tetapi harus memperhatikan hak-hak dasar Orang Asli Papua, terutama hak untuk hidup yang bebas di atas tanahnya. DPD RI juga mendorong penyelesaian persoalan pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya. DPD RI berharap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua melalui pendekatan yang berbeda, yaitu Pendekatan Dialog, menurut nilai-nilai kearifan yang ada di Papua," imbuh Filep.

Sementara itu, Senator dari Papua, Yorrys Raweyai menilai adanya UU Revisi Otsus Papua yang kedua ini akan meletakkan sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Ia menilai pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk pencarian solusi dan upaya dari semua pihak untuk memberikan yang terbaik bagi tanah Papua dan bangsa Indonesia.

"Dan ini menjadi suatu hadiah tersendiri dalam rangka 76 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus yang akan datang, di bawah Pemerintahan Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi Papua dengan revisi UU ini," ucapnya.

Editor: Surya