Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Pria Pembawa 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Harjo
Sabtu | 10-07-2021 | 15:08 WIB
A-PEMBAWA-SABU-MALAYSIA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Bintan menangkap seorang pembawa 2 Kg sabu dan puluhan pil extacy dari Malaysia di Pelabuhan Gentong Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (34), asal Lombok, di pelabuhan tidak resmi yang biasa disebut Pelabuhan Gentong di Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Sabtu (10/7/2021), menyampaikan, modus operandi tersangka membawa narkotika jenis sabu, dengan melilitkan barang tersebut pada kedua paha tersangka, dengan cara dilakban. Sedangkan untuk pil ekstasi disimpan di dalam celana tersangka.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang berjalan kaki di sekitaran tanah kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga membuat petugas harus menggeledah tersangka.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban di kedua paha tersangka. Selanjutnya juga ditemukan puluhan butir ekstasi yang berada di dalam celana dalamnya.

"Setelah ditemukan barang bukti tersangka dibawa ke Polair Polres Bintan di Tanjunguban, kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut oleh JO, warga negara Indonesia. Namun JO yang berasal dari Lombok saat ini sedang berdomisili di Malaysia.

Tersangka mau membawa narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 9 juta, sebagai pelunasan hutang tersangka kepada G di Lombok, dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G yang saat ini sedang berada di Lombok.

"Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp 15 juta," katanya.

Tersangka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI Ilegal di Malaysia, yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok, dikarenakan istri tersangka sedang sakit.

Sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istrinya, karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming JO. Sayang, sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, tersangka sudah tertangkap oleh Polres Bintan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 1 kg sehingga dari kedua bungkus tersebut narkotika jenis sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir ekstasi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan, dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Semenetara untuk JO di Malaysia dan G di Lombok, masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Bintan.

Editor: Dardani