Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Penyidik Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 09-07-2021 | 17:02 WIB
A-GELEDAH-RUMAH-PENGUSAHA2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Penyidik Polda Sumatera Utara saat melakukan penggeledahan ke rumah pengusaha Kota Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan ke rumah pengusaha ternama Kota Batam.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Pukul 14.30 WIB di rumah milik Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) dan juga kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.

Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, di mana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi.

"Ya, akan lakukan penggeledahan," ungkap salah seorang pihak Kepolisian di lokasi, Jumat (9/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru.

"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," kata Suhadi melalui telepon selulernya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.

Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.

Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.

Suhadi juga berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini.

Editor: Dardani