Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Diminta Berantas Penyelundupan TKI Ilegal dari Bintan Utara
Oleh : Harjo
Kamis | 08-07-2021 | 18:32 WIB
calon-TKI-ilegal11.jpg Honda-Batam
Calon TKI ilegal diamankan di Mapolres Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wilayah Bintan Utara memang salah satu lokasi primadona para pelaku bisnis Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal. Sudah bukan rahasia umum, bahkan sudah berulang kali penyelundupan TKI digagalkan.

"Saat pandemi Covid 19, tidak mengurungkan niat para pelaku berbisnis TKI ilegal. Lantas siapa sebenarnya yang ada di belakang meraka sehingga terkesan tidak tersentuh hukum," tegas Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Kamis (8/7/2021).

Karena menurutnya, para calon TKI illegal yang akan berangkat ke luar negeri dengan sendirinya, tanpa diberikan fasilitas oleh pihak tertentu. Bahkan mau membayar hingga jutaan rupiah kepada penyalurnya.

"Artinya keseriusan pihak penegak hukum dipertaruhkan, untuk memberantas bisnis ilegal tersebut tanpa tebang pilih," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan 23 orang calon TKI asal Lombok dan Kupang, NTT. Polisi juga mengamankan 3 orang warga Bintan berinisial Fds, Zmr dan Str yang diduga terlibat dalam penyelundupan TKI secara ilegal melalui Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, ketiga orang warga Bintan yang ikut diamankan memiliki peran berbeda-beda. Fds kata dia, berperan sebagai pengurus karena memiliki hubungan dengan para calon TKI tersebut.

Sementara dua orang lainnya yakni Zmr dan Str memiliki peran untuk memuluskan para pekerja migran itu berangkat ke Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan tarif ongkosnya setiap orang dikisaran Rp 3 juta hingga 9 jutaan. Selain 3 warga Bintan dan 23 pekerja migran, turut disita satu unit mobil minibus dan satu unit mobil box sebagai barang bukti," pungkasnya.

Editor: Yudha