Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Hendrik Dicokok Polisi
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 25-06-2012 | 14:58 WIB
sabu-uban-hendrik.gif Honda-Batam

Hendrik Dessafroni (tengah), tertunduk di depan sel tahanan Mapolres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan, Hendrik Dessafroni (19) warga Tekojo Bintan Timur, karena diduga telah memakai barang haram jenis sabu. Saat digeledah oleh anggota Satres Narkoba, dari tersangka ditemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu. 

“Anggota langsung memriksa pelaku, mamang saat di periksa tidak ditemukan barnag haram tersebut. tetapi anggota berhasil menemukan sabu disekitar lokasi dan diakui barang tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba AKP I Ketut S, Senin (25/6/2012).

Ketut mengatakan, pelaku diamankan oleh Satres Narkoba, Jum’at (22/6/2012) dan dari hasil pemeriksaan penyidik, Hendrik mengaku sudah mulai mengkonsumsi barang haram tersebut sejak sekitar satu tahun lalu, bersama temannya. 

Hendrik kepada batamtoday menjelaskan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Andi warga Bintan Timur. 

“Saya mulai memakai sabu sudah mulai tahun lalu, barang didapat dari teman. Tapi informasinya teman juga mendapatkan barang tersebut dari orang yang berada di Batam,” ungkapnya.

Barang haram tersebut didapatnya untuk satu paket kecil seharga Rp.200 ribu.  “Jarang beli bang, tapi kalau ada uang baru saya beli, satu paket dipakai untuk satu kali saja,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendrik kini ditahan di sel tahanan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan minimal 4 tahun.