Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Tapak Ruko, Abdullah Dilaporkan ke BPSK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 08-07-2021 | 10:44 WIB
sidang-bpsk11.jpg Honda-Batam
Sidang dugaan penipuan penjualan tapak ruko di BPSK Kepri. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kota Batam laporkan oknum diduga lakukan penipuan penjualan tapak ruko di Sambau Dua ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepri.

Budi Arogea sebagai pelapor mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada 5 Mei 2019 lalu, di mana dirinya melakukan pembelian tapak ruko di kawasan Sambau dua dari Abdullah.

Dalam proses transaksi tersebut, Budi menjelaskan bahwa Abdullah menjanjikan menyelsaikan administrasi tanah tersebut dalam kurun waktu 6 bulan kedepan.

"Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan akhirnya saya mengambil keputusan untuk melaporkan kasus penipuan ini ke BPSK," kata Budi di Batamcentre, Rabu(7/7/2021).

Lanjut Budi, akibat pengurusan yang tidak jelas tersebut, dirinya mengalami kerugian materi mencapai Rp 34,5 juta. Meski begitu, dalam sidang ini Abdullah melalui melalui kuasa hukumnya Leo Halawa telah mengajukan penggantian biaya.

"Dalam sidang tadi, Abdullah mengajukan ganti rugi secara keseluruhan dengan cara dicicil Rp 300 ribu setiap bulannya hingga selesai, itu tidak masuk akal," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Budi menolak dan meminta agar kerugian materi yang dialaminya dapat digantikan paling lama 10 hari kedepan.

Sidang antara Pelapor Budi dan Terlapor Abdullah akan kembali dilanjutkan pada, Rabu (14/7/2021) mendatang dengan agenda putusan dari BPSK.

Editor: Yudha