Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Kembali Amankan 23 Calon TKI Ilegal, 5 di Antaranya Positif Corona
Oleh : Harjo
Kamis | 08-07-2021 | 09:56 WIB
calon-TKI-ilegal1.jpg Honda-Batam
Calon TKI ilegal diamankan di Mapolres Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personil Polres Bintan kembali mengamankan 23 orang calon TKI ilegal serta 3 orang pengurusnya di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.

Para TKI ilegal tersebut terdiri dari 21 orang Laki-Laki diantaranya Is (37), Drm (28), Pdl (41), Krwn H (31), Spmn (38), Rhmn (40), Slmn (41), Sdrmn (41), Swldn (43), Spd (37), Ahyr (35), L Drmn (39), Smsl ( 24), M Jnd (37), Hrwn (33), Mhls (35) Spdi (32), Kswd (28), Mslmn (28), Znl K (29), Skrn (32). Kemudian dua perempuan berisial Snr ( 36) dan St Y (45).

"Sedangkan Fds diduga sebagai pengurus dari PMI ilegal tersebut adalah warga Bintan," ungkap Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (7/7/2021).

Dijelaskan, di lokasi penangkapan juga didapati orang yang diduga berperan untuk memuluskan perjalanan ke Luar Negeri yakni Zm dan St, juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui dari hasil pemeriksaan awal, para PMI ilegal membayar Rp 3-9 juta per orang ditambah pungutan Rp 500 ribu untuk uang pantai, yang digunakan untuk menyeberang ke Malaysia. Rencananya para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi dari Lobam, Kabupaten Bintan.

"Namun sebelum para PMI tersebut diberangkatkan telah ditangkap oleh personil Polres Bintan," katanya.

Turut diamankan barnag bukti, berupa 2 unit kendaraan mobil yaitu 1 unit mobil Box dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para PMI ilegal.

" Kepolisian selanjutnya melakukan Koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, melakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tambahnya.

Dari 26 orang di rapit antigen, sebanyak 5 orang PMI dinyatakan positif Covid 19, yang selanjutnya akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.

Sebaliknya, terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar, sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Bambang Sugihartono menghimbau agar masyarakat, baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia, untuk menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI. Sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI agar terhindar dari Covid-19.

Editor: Yudha