Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 46 Kilogram Sabu dalam Lemari Mushalla, Pak Haji Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 07-07-2021 | 11:32 WIB
terdakwa-45kg-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji Tampak Tertunduk saat Dituntut Hukuman Mati di PN Batam, Selasa (6/7/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau.

Pak Haji duduk di kursi pesakitan karena didakwa memiliki 46 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam amar tuntutannya megatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Mega membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/7/2021).

Dalam perkara ini, kata Mega, pihaknya tidak menemukan hal meringankan ataupun alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sebab, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sehingga sudah sepantasnya dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati," tegas Jaksa Mega.

Mendengar hal itu, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji hanya bisa tertunduk lesu tatkala mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsunh mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang Mulia, Saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat terdakwa berawal dari tertangkapnya saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu, saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji. Bahkan, kedua saksi pun mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas keterangan kedua saksi, polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji du Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, saat mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Naib.

Ketika penangkapan didaerah Sagulung, polisi berhasil mengamankan satu buah kantong warna biru yang berisi 2 (dua) bungkus teh hijau merk Qing Shan yang berisi kristal bening diduga sabu.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, terdakwa pun mengakui bahwa masih menyimpan sabu dalam jumlah besar. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 8 bungkus teh hijau merk and Qing Shan yang disimpan di Lemari Mushalla Teluk Bakau, Rt 008 / Rw 004, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Bukan hanya itu, di lokasi yang sama, Tim Polda Kepri juga menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan berisi Kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam gudang. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Ditresnarkoba polda kepri untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 45 bungkus teh cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga sabu seberat 46.021,2 gram atau 46 Kilogram.

Editor: Yudha