Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Dua Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 05-07-2021 | 19:04 WIB
PN-Batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Pengadilan Negeri Batam. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juniarto Siregar dan Roben Damanik, dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Batam tangkapan Tim 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/7/2021).

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Abdillah saat di konfirmasi melalui selularnya, Senin (5/7/2021). "Besok kedua terdakwa akan menjalani sidang perdana di PN Batam," kata Jaksa Junaidi singkat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kedua terdakwa (Juniarto Siregar dan Roben Damanik) didakwa dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di mana, dalam perkara ini kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap ketika Tim 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap kedua terdakwa sesaat setelah memindahkan BBM jenis solar bersubsisdi ke gudang PT Rama Putra Perkasa di kawasan Bintang Industri 2, Tanjung Uncang, Kota Batam, sekira bulan April 2021 lalu.

Usai penangkapan, kedua terdakwa mengaku bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsisdi merupakan milik David Haloho (DPO) yang didapatkan dengan cara membeli dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kota Batam menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya.

Selain itu, para terdakwa juga mengakui bahwa telah 10 kali memindahkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke gudang PT Rama Putra atas suruhan David Haloho (DPO).

Editor: Yudha