Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai Lapas Penjual Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 25-06-2012 | 13:48 WIB

BATAM, batamtoday - Andri Firdaus, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, terdakwa penjual narkoba yang tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu seberat 7,3 gram di Kepri Mall dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/6/2012). 

 

Dalam tuntutannya, JPU Nurhayati mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 UU Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkotika jenis sabu-sabu. 

"Menuntut terdakwa hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Nurhayati di hadapan Majelis Hakim Merriwaty dan Ranto Indra Karta. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan minta agar diberikan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. 

"Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulangi lagi. Mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan putusan atas perbuatannya. 

Sebelumnya, Andri Firdaus (28), pegawai Lapas di Dabo Singkep, Lingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/5/2012) karena ketangkap tangan hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 gram.