Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eddy Minta Hakim Jangan Abaikan Hak Konsumen
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 25-06-2012 | 12:44 WIB

BATAM, batamtoday - Eddy Supriatna, konsumen sekaligus tergugat dalam sidang perdata banding atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam akan menjawab gugatan dari PT Cahaya Cipta Propertindo (Cipta Group-red) di Pengadilan Negeri Batam.

Eddy mengatakan dalam jawabannya bahwa aturan main terjadi dan dialami ribuan masyarakat Batam bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada pasal 18 ayat 1 diterangkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. 

"Hari ini sidang kedua, jawaban tergugat. Jadi, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, saya mohon putusan yang seadil-adilnya," terang Eddy kepada batamtoday, Senin (25/6/2012).

Sedangkan dalam gugatannya, Cipta Group meminta Pengadilan Negeri Batam agar membatalkan putusan BPSK Batam nomor 007/PTS-ARB/BPSK/V/2012 untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menetapkan surat atau formulir pemesanan rumah yag ditandatangani freelance dan bukan pihak yang berkompeten adalah sah dan mengikat.

Sebelumnya, Eddy Supriatna, konsumen perumahan, menggugat PT Cahaya Cipta Propertindo ke BPSK Kota Batam. Putusan BPSK menerima gugatan Eddy sebagian. Pihak Developer tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Batam. 

Gugatan ke BPSK karena sebagai konsumen merasa haknya telah diabaikan oleh pengembang yang telah menjual rumah yang tadinya diambil kepada pihak lain. Ironisnya, pengembang tidak memberitahukan kepadanya sebelum menjual rumah tersebut.  

Untuk diketahui, pelapor dengan pengembang melalui Ivan, staf pemasaran, sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit rumah di Buana Regency Blok D Nomor 28 Batam Centre dengan harga jual Rp60 juta. Sistim pembayaran dilakukan secara tunai bertahap selama dua tahun dengan cicilan sebesar Rp1,9juta. 

Ketika transaksi berlangsung, wujud rumah ini belum ada karena pengembang perumahan ini masih melakukan pematangan lahan. 

Sekitar tahun 2010, rumah itu sudah diperjualbelikan oleh developer yang beralamat di Permata Puri Komplek Cipta Griya Batuaji ini kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada pelapor.