Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peras Kepala Desa di Bintan, Tim Intel Kejati Kepri Tangkap 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 02-07-2021 | 20:04 WIB
rilis-pegawai-nakal.jpg Honda-Batam
Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunarya didampingi Asisten Pengawas, Jasmin Manullang; Kasipenkum, Jendra Firdaus dan Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat merilis pengkungkapan kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai TU Kejaksaan di Kantor Kejati Kepri, Kamis (2/7/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua oknum pegawai tata usaha (TU) Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan bersama seorang swasta ditangkap dalam kasus pemerasan Kepala Desa.

Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejari Bintan bersama Kejati Kepri pada Rabu (30/6/2021). Ketiga orang tersebut, yakni RR, MR dan BI, telah ditetapkan tersangka, dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebanyak Rp 50 juta.

Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunarya menjelaskan, oknum pegawai TU Kejari Tanjungpinang insial MR dan oknum pegawai TU Kejari Bintan inisial BI ditangkap sekira pukul 19.00 WIB, bersama seorang swasta inisial RR.

"Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Agustian saat merilis penangkapan para pelaku, didampangi Asisten Pengawas, Jasmin Manullang, Kasipenkum Jendra Firdaus dan Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa di Kantor Kejati Kepri, Kamis (2/7/2021).

Lanjut Agustian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

"Dua oknum ini mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri dan jaksa bagian intelijen Kejari Bintan," ujarnya.

Setelah mendapat informasi, Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan. "Hasil diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa," jelas Agustian.

Atas dasar informasi tersebut, Kajati Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut uang Rp 50 juta ke Kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.

"Diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan, dengan meminta uang sejumlah Rp 50 juta," tegasnya.

MR, BI dan RR langsung ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan di Rutan Polres Bintan.

Editor: Gokli