Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syafrudin Laudu Penyelundup Mikol dan Rokok Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 01-07-2021 | 15:26 WIB
A-SIDANG-PENDETA-CABUL_jpg22.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syafruddin Laudu (atas) Saat divonis 2 tahun Penjara melalui Video Teleconference di PN Batam, Kamis (1/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Riau.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syafruddin Laudu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Syarifudin Laudu telah terbukti bersalah melanggar pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujar hakim Adiswarna saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (1/7/2021).

Sebelum menjatuhkan hukuman, kata Adiswarna, majelis mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai.

Kemudian, lanjutnya, hal meringankan terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syafrudin Laudu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Adiswarna.

Selain hukuman penjara, sebutnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,493 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

"Sementara barang bukti Rokok dan Mikol serta kapal dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Syafruddin Laudu langsung menyatakan menerima. Hal tersebut berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menempuh upaya hukum banding.

"Yang mulia, kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain," kata jaksa Frihesti yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea pada saat persidangan.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok yang dilakukan terdakwa Syarifudin Laudu terungkap saat kapal pompong yang di nahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Bulan Maret 2021 di Perairan Pulau Bulan. Saat itu, terdakwa bersama tiga orang awak kapal hendak menyelundupkan barang illegal ke luar Batam," kata Jaksa Zulna yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya Kapal Kayu yang mengangkut barang illegal yang melewati Perairan Pulau Bulan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang dengan menggunakan kapal XXXI-28-2003 langsung melakukan pengejaran dan merapat ke Kapal tersebut.

"Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas kepolisian lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai," tegasnya.

Selain mengamankan nahkoda kapal (terdakwa Syarifudin Laudu), ungkapnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal pompong tanpa nama serta 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung Etil Alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung Etil Alkohol merk Carlsberg.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir," tambahnya.

Atas perbuatannya Syarifudin Laudu pun didakwa melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainya.

Editor: Dardani