Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Yosefh Aryanto Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 30-06-2021 | 15:20 WIB
A-SIDANG-PENCABUL_jpg21.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan putusan perkara Pencabulan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yosefh Aryanto (45), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IA, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/6/2021).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Yosefh Aryanto mengakibatkan trauma yang mendalam bagi saksi korban IA yang masih di bawah umur (11 tahun) serta meresahkan masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Yosefh Aryanto telah terbukti melanggar pasal pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan Perpu No 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 Tahun 2016," kata hakim Dwi, saat membacakan amar putusannya.

Hakim Dwi menjelaskan dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Yosefh dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Yosefh Aryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Selain pidana badan, kata Dwi, terdakwa Yosefh juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, katanya lagi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Masih kata Dwi, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan karena menimbang dampak buruk dari perbuatan terdakwa yang membuat korban beserta keluarga menjadi malu berinteraksi sosial dengan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban, dan pada persidangan terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Vonis dari majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Yosefh Aryanto dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Yosefh Aryanto yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima.

"Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Yosefh.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Yosefh terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu didalam kamar kos-kosaan.

Yan menerangkan, kejadian ini bermula ketika saksi korban IA menghubungi terdakwa Yosefh melalui Video Call dari Hanphonenya untuk menanyakan keberadaan terdakwa.

"Pada saat menerima video call dari saksi korban, terdakwa pada saat itu sedang bermain Domino salah satu warung di kawasan Jodoh, Kota Batam," ujarnya.

Usai menerima telpon dari saksi korban, kata Yan, terdakwa pun langsung bergegas pulang kekosannya. Selang beberapa lama, sebut Yan, saksi korban pun langsung pergi menemui terdakwa seorang diri dengan hanya mengenakan celana tanpa memakai baju.

Saat masuk kedalam kamar kos terdakwa, kata dia lagi, saksi korban langsung berbaring di paha terdakwa. Melihat itu, terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi korban serta mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah berhubungan badan, terdakwa Yosefh pun mengancam saksi korban untuk tidal memberitahukan kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya," tambahnya.

Masih kata Yan, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 19/RSE-BTM KOTA/ VISUM/II/20201 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Steven Sp.OG dokter pada RS Santa Elisabeth Batam Kota, ditemukan L selaput darah tidak utuh (Sobek).

Saat kejadian, lanjutnya, saksi Korban ternyata masih dibawah umur (11 tahun) berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171/LT/05082019/0183 yang dikeluarkan instansi terkait di Kota Batam.

"Kasus yang menjerat terdakwa sampai ke meja persidangan karena laporan dari orang tua korban," timpalnya.

Editor: Dardani