Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-06-2021 | 16:48 WIB
putusan-prapid-nongsa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan tersangka pengeroyokan melawan Polsek Nongsa di PN Batam, Selasa (29/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Turut Lumbantoruan dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa sekira bulan Mei 2021 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan pihak pemohon untuk seluruhnya.

Menurut David, penetapan Turut Lumbantoruan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Nongsa telah sah secara hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam putusannya, David telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon. Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

"Menolak permohonan praperadilan pihak pemohon untuk seluruhnya," kata David P Sitorus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/6/2021).

Di luar persidangan, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Fian Sofyan mengatakan, putusan yang disampaikan hakim tunggal David P Sitorus telah diprediksi sebelumya.

"Menurut prediksi kami, hakim akan menolak gugatan dari pihak pemohon. Sebab, dalam menangani perkara ini Polsek Nongsa telah melakukan semua prosedur dengan melakukan penyelidikan, pendalaman, keterangan saksi dan gelar perkara berdasarkan 2 alat bukti, sehingga perkara ini ditingkatkan ketahapan penyidikan," kata Fian Sofyan.

Dengan ditolaknya praperadilan dari pihak pemohon, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan ke pokok perkara. "Atas putusan hakim, maka perkara ini sebentar lagi akan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara," tambahnya.

Fian menuturkan, kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka Turut Lumbantoruan berawal dari laporan saksi korban Rikardo Good Nine Sitorus.

Dalam laporannya (LP), korban (Rikardo Good Nine Sitorus) mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Turut Lumbantoruan di Jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa.

"Rikardo melapor ke Polsek Nongsa sesuai dengan hasil visum et revertum dari RS Elizabeth Batam Kota," tutupnya.

Editor: Gokli