Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Surat Rapid Test, Polda Kepri Tangkap Karyawan PT AMK Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 28-06-2021 | 17:54 WIB
tks-antigen.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test antigen di Batam, Senin (28/6/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang wanita pelaku dugaan pemalsuan surat rapid test antigen yang dipergunakan untuk melamar pekerjaan.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial DSH (36), karyawan di PT AMK Cabang Batam. 

DSH diketahui melakukan pembuatan surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

Dijelaskan Surya, pada Sabtu (26/6/2021), Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," kata Surya, Senin (28/6/2021).

Dijelaskannya, mendapati informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT AMK Cabang Batam.

"DSH diamankan dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggungjawab pada Kantor Cabang PT AMK," ujarnya.

Lanjut Surya, setelah pelamar tersebut berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya. Adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang ada di Surabaya.

Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 unit mouse, 1 unit keyboard, 1 bet name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Polda Kepri juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti peraturan dari pemerintah.

"Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi, baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama," tutupnya.

Editor: Gokli