Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Bantuan Nelayan Bintan Tak Jelas Penanganannya
Oleh : Harjo/Dodo
Sabtu | 23-06-2012 | 14:20 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Terkait kasus bantuan nelayan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan, sampai sejuah ini masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri di Batam, terkait berapa besar kerugian negara akibat adanya dugaan penyelewengan dalam pengunaan anggaran yang diperkirakan sekitar Rp9,6 miliar.

“Sudah berbulan-bulan, setiap ada berita masalah penanganan kasus bantuan nelayan di Bintan. Kapolres dan Kasatreskrim Bintan, mengatakan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, lantas sampai kapan mesti menunggu,” tegas salah seorang tokoh pemuda Bintan, M. Idha kepada batamtoday di Tanjunguban, Sabtu (23/6/12).

Dikatakan M. Idha, terkait penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bintan dan Kepri, yang terkendala tersebut, terkesan adanya ketidakseriusan aparat penegak hukum baik kepolisian atau BPKP, seolah dalam perjalanan penanganannya ada kesan ditutupi. 

“Yang jelas ada kesan ditutup-tutupi, oleh aparat penegak hukum. Memang kita tidak tahu, siapa yang bermain, tapi tidak tertutup kemungkinan ada permainan. Sehingga kasus bisa terhenti dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

M. Idha berharap kepada seluruh unsur penegak hukum, untuk menuntaskan kasus bantuan nelayan yang sudah mengorban sejumlah kelompok nelayan, khususnya di Bintan.  

“Polres Bintan, kita harapkan untuk lebih serius menangani kasusnya, jangan sampai digantung-gantung. Apalagi hal itu, sudah jelas-jelas merugikan orang banyak,” tambahnya.

Terkait berita sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait dana bantuan bagi nelayan yang diduga kuat dikorupsi oleh pejabat setempat.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald T Simanjuntak kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, didapat adanya unsur penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara, yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Bintan.

Dugaan korupsi dari kasus bantuan kepada kelompok nelayan, memang sudah jelas. Dapat disimpulkan setelah memeriksa sejumlah saksi baik kelompok nelayan dan pejabat yang berwenang. Namun hal tersebut masih menunggu BPKP guna menghitung berapa jumlah kerugian negara.

Lebih jauh, Reonald menjelaskan untuk penetapan tersangka dalam kasus bantuan nelayan tersebut, dimungkinkan lebih dari satu orang mengingat dilakukan secara berkelompok. Saat ditanya siapa yang akan dijadikan tersangka, dia masih enggan memberikan keterangan.