Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waria Dibekuk Polisi Tanjungpinang

Siang Tukang Cuci, Malam Jual Ekstasi
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 23-06-2012 | 13:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nyambi jual ekstasi, disamping pekerjaanya tukang cuci, Sy alias Evi (29), bersama rekanya Sy alias Iy (40) diiamankan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, di depan Hotel Furia, Jalan Merdeka Tanjungpinang, Selasa (19/6/2012) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan atas informasi masyarakat, hingga dilakukan penangkapan dan penggrebekan dan saat penggrebekan ditemukan 3 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kantong celananya.

"Atas penemuan itu, selanjutnya tersangka Sy kita amankan ke Mapolres, dan setelah diperiksa tersangka Sy mengakui, kalau barang tersebut diperoleh dari rekannya bernama Sy alias Iy," ujarnya.

Dari informasi itu, selanjutnya mengejar tersangka Sy, di Jalan Potong Lembu, dan setelah diperiksa, Sy mengakui kalau barang itu dijual seharga Rp250 ribu per butir ke tersangka Sy yang merupakan waria ini dan diserahkan di lapangan Rimba Jaya Tanjungpinang.

"Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga menemukan 3 butir ekstasi, dua ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menghubungi Sy," ujarnya.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan, Sy mengaku, mendapat dan memperoleh ekstasi tersebut dari Akok (DPO), warga Potong Lembu, Tanjungpinang.

"Saat ini Akok kita tetapkan sebagai DPO, karena saat kita kejar, yang bersangkutan sudah melarikan diri," ujar Kasat Narkoba lagi.

Tersangka Sy sendiri, merupakan mantan resedivis kasus pencurian ponsel yang baru bebas beberapa bulan lalu dari Rutan Tanjungpinang.

Ditanya mengenai kepemilikan ekstasinya, Sy mengaku baru pertama kali membawanya dan rencananya akan dipakai bersama dengan temannya di Jalan Bintan.

"Rencananya, pil itu mau kami gunakan, saat nongkrong di Jalan Bintan bersama teman-teman," ujarnya. 

Atas perbuatanya, saat ini tersangka Sy bersama rekanya Iy dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009.