Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Hanya PO yang Jadi Tersangka

Advokat Hasanudin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Korupsi SPP SMKN 7 Batam
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 19-06-2021 | 16:40 WIB
advokat-hasanudin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Advokat Hasanudin Muda (dua dari kiri) dan rekan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 7 Batam tahun anggaran 2017-2018 masih terus berlanjut di Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan pegawai honorer di SMKN 7 Batam berinisial PO (24) yang bekerja sebagai pembantu bendahara di sekolah tersebut pada 9 Juni 2021 lalu.

Penetapan tersangka tunggal ini turut menarik perhatian, Hasanudin, kuasa hukum PO. Diungkapkannya, PO masuk ke dalam pusaran kasus tersebut berawal hanya sebagai saksi.

Bahkan, Hasanudin mengungkapkan, kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi dalam setahun sekitar Rp 307 juta.

"Pada 25 Mei 2021 lalu, klien kami juga sudah memberikan keterangan ke pihak kepolisian bahwa aliran dana tersebut ke beberapa pihak," kata Hasanudin, Sabtu (19/6/2021).

Diungkapkannya, beberapa pihak yang menerima aliran dana korupsi SPP tersebut adalah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, masing-masing BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada pejabat Disdik Kepri.

Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin, juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kwuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp 37,4 juta ke pejabat Disdik Kepri.

"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," ujarnya.

Dengan begitu, dia, selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.

Diharapkannya, kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.

"Seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak kepolisian juga turut menindak orang-orang yang sudah disebutkan PO dalam keterangannya ke penyidik," tegasnya.

Editor: Gokli