Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bergerak, Satu Bandar Judi Sie Jie dan Seorang Pemain Ditangkap
Oleh : Harjo
Kamis | 17-06-2021 | 16:59 WIB
rilis-2-judi-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko saat merilis pengungkapan kasus judi sie jie di Bintan Timur, Kamis (17/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengungkap perjudian jenis sie jie di daerah Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Dua orang ditangkap, salah satunya bandar inisial RK (40) dan seorang pemain inisial WG (67).

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua orang terkiat perjudian sie jie. "Pelaku RK selaku bandar berhasil kita amankan saat berada di kedai kopi, Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur. RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sie jie dan beberapa barang bukti lainnya," jelas Kapolres, Kamis (17/6/2021).

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari RK, Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sie jie.

"Pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada di kedai kopi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bintan, tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Terlebih saat pandemi  Covid-19 yang membuat sulit mencari pekerjaan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Diharapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan diri sendiri atau pun melakukan aksi kejahatan. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telpon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya," pesan Kapolres Bintan.

Editor: Gokli