Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penadahan Besi Scrap PT Ecogreen Oleochemicals Segera Disidang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-06-2021 | 12:20 WIB
jaksa-wahyu1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Paskal RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara Penadahan Besi Scrap milik PT Ecogreen Oleochemicals. Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kemarin, Rabu (16/6/2021) berkas perkara penadahan besi scrap sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat menggelar Coffee Morning dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Batam, Kamis (17/6/2021).

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, terang Wahyu, setelah pihaknya menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Polda Kepri. Adapun dalam berkas tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka.

"Dalam perkara ini ada tiga orang tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Ketiga tersangka itu masing-masing Usman alias Abi, Umar serta Sunardi alias Nardi," kata Wahyu.

Wahyu menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, status penahanan terhadap para tersangka kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Saat ini, lanjutnya, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

"Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, perkara yang menjerat tersangka Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi Scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Yudha