Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ali Caniago, Bandar Sabu di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-06-2021 | 15:20 WIB
A-SIDANG-SABU-BATAM_jpg21.jpg Honda-Batam
Bandar Sabu Seberat 8,3 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Batam, Rabu (16/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMYODAY. COM, Batam - Terdakwa Ali Caniago, bandar sabu seberat 8,3 kilogram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di Parkiran Indomaret depan Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam, divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/2021).

Menurut majelis hakim, perbuatan Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Ali Caniago telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Yoedi Nugroho saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Yoedi, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan kegiatan peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebut dia, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Caniago dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Taufik.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Usai membacakan putusan, majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan upaya hukum lain.

"Terdakwa, kami berikan waktu selama satu minggu untuk berpikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim," tutup Hakim Yoedi sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ali Caniago didakwa memiliki 8 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Qing Shan siap edar dengan berat total 8.322 gram (8,3 Kilogram).

Terdakwa beserta barang bukti diamankan anggota Satnarkoba Polresta Barelang di Parkiran Indomaret depan Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Deim alias Baim (penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan anggota sindikat jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

Editor: Dardani