Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Narkoba Ditangkap Polisi Narkoba

Kabid Propam Awasi Penanganan Briptu Rc di Polres Tanjungpinang
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 22-06-2012 | 16:14 WIB

BATAM, batamtoday - Kabid Profesi Pengamanan dan Penindakan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Nanang Avianto menyatakan telah mendapat laporan adanya anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Briptu Rc yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian melakukan tindak pidana umum tentang Narkotika.

"Saya sudah menerima laporannya, dan itu memang benar," ujarnya kepada batamtoday, Jumat 22/6/2012) siang. 

Menurutnya, Briptu Rc saat ini telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. Atas kejadian ini, Nanang sangat menyayangkan pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Briptu Rc. Namun, dia menegaskan bahwa Brigadir Rc tetap harus menjalani proses hukum yang tindak pidana yang telah dilakukannya yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Rc, Nanang menyerahkannya kepada Seksi Propam Polres Tanjung Pinang. Nanang mengatakan dirinya hanya melakukan pengawasan dan pemantauan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dilanggar Brigadir Rc. 

"Penanganannya semua dilakukan Polres Tanjungpinang, karena kami di sini sifatnya hanya memantau dan mengawasi serta menerima laporan atas jalannya pemeriksaan kode etik tersebut, jangan sampai ada kesalahan dalam jalannya pemeriksaan," ujar Nanang.

 

Pemberitaan sebelumnya, seorang oknum polisi anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang yakni Brigadir Rc ditangkap oleh koleganya sendiri sesama polisi karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis ganja pada Rabu (20/6/2012) siang kemarin.  

Informasi yang diperoleh batamtoday, penangkapan terhadap Brigadir Rc ini, dilakukan Polresta Tanjungpinang, atas pengakuan dua tersangka narkoba yang diamankan anggota Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang sebelumnya masing-masing Al dan Yd, beberapa hari lalu.  

"Dari pengakuan ke duanya, mereka memperoleh Narkoba dari Brigadir Rc, hingga anggota yang bersangkutan langsung ditangkap," sebut sumber batamtoday, Kamis (21/6/2012). 

Sumber menyebutkan kedua orang pengedar yang ditangkap itu mengaku kepada polisi bahwa barang bukti ganja yang diamankan dimiliki secara bersama-sama dengan Brigadir Rc. 

Selain mengamankan dua tersangka dan oknum Polisi Rc, dalam penangkapan oknum Polisi ini, anggota Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba saat penggrebekan.