Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Bintan Bertambah
Oleh : Harjo/Dodo
Jum'at | 22-06-2012 | 14:02 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus dugaan penyelewengan penyaluran 12 ton pupuk subsidi di Bintan, yang menetapkan Baharudin, Ketua Pusat Koperasi Distribusi (PKD) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tersangka yang sudah masuk tahap persidangan. Kini, kepolisian menetapkan satu lagi tyersangka dalam kasus tersebut. 

Satrekrim Polres BIntan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebelumnya ditetapkan tersangka Guntur dan berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kembali penyidik, menetapkan satu orang lagi tersangka baru yang berinisial SP yang juga masih tahap pemberkasan guna untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian disampaikan KBO Ops Reskrim Iptu Atfendi Ali di Mapolres Bintan, Jum’at (22/6/2012). 

“Mulai minggu kemarin, penyidik sudah menyerahkan berkas tersangka Guntur kepada Kejaksaan. Namun untuk tersangka baru SP, sampai sejuah ini masih dalam proses pemberkasan untuk di limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Atfendi.

Dijelaskan, ditetapkannya SP sebagai tersangka, menyusul rekannya Guntur yang ditetapkan sebelumnya, dinilai perannya yang aktif dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. 

“Yang jelas, dalam kasus tersebut dia berperan aktif. Makanya ditetapkan sebagai tersangka baru,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat juga, penyidik kembali akan meriksa saksi baru, bahkan dimungkinkan, tersangka akan terus bertambah, karena terkait kasus tersebut Satreskrim Polres Bintan akan terus melakukan mengembangkan kasus tersebut.