Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu dalam Anus, Pria dari Karimun Ini Diciduk di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 10-06-2021 | 14:04 WIB
A-BB-SABU-ANUS.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti dari kasus penangkapan N pembawa sabu dalam anus dari Karimun. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Seorang pria berinisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa Sabu seberat 15,28 gram.

"Kronologis kejadian pada hari Minggu, 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 Wib, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendadat informasi dari bahwa ada seorang pria yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (08/06/2021).

Dari informasi tersebut, tambahnya, anggota Subdit I melakukan pengembangan. Di pelabuhan, domestik Sekupang petugas melihat sosok pria dengan ciri-ciri yang dimaksud.

"N langsung diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anus nya," ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, N mengeluarkan sabu dari anusnya.

Dari keterangan N, sabu tersebut milik pria inisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat total 15,28 gram," tuturnya.

"Barang bukti lain yang turut serta diamankan yakni, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000," papar Harry Goldenhardt S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Dardani