Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Counter Ponsel, Mantan Karyawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 04-06-2021 | 18:32 WIB
gelap-HP.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan kasus penggelapan uang counter ponsel di PN Batam, Kamis (3/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fajar Nur Fadillah, mantan karyawan counter handphone KIKI Selular Lucky Plaza, Nagoya, yang ditangkap Polisi lantaran menggelapkan uang penjualan handphone untuk berjudi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menyatakan terdakwa Fajar Nur Fadillah telah terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina saat membacakan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (3/6/2021).

Dalam amar tuntutan, Frihesti menilai tindak pidana yang dilakukan terdakwa Fajar telah menimbulkan kerugian materil yang cukup banyak bagi saksi korban Herianto.

Selain itu, kata dia, uang hasil penggelapan digunakan untuk berjudi serta tidak itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita saksi korban. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, sebut Frihesti, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fajar Nur Fadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan," tegas Frihesti.

Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Fajar terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu. Kala itu, terdakwa masih bekerja sebagai penjual handphone milik Herianto selaku pemilik counter handphone KIKI Selular di Lucky Plaza.

Modus penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengambil handphone dari toko lain yang merupakan rekanan counter Hp Kiki Seluler yang berada di area Lucky Plaza, kemudian menjualnya ke para pelanggan atau customer tanpa sepengetahuan saksi korban Herianto.

"Penggelapan ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Dia (terdakwa) mengambil handphone dari toko rekanan kemudian dijual ke para pelanggan mengatasnamankan Kiki Selular," ujarnya.

Semua uang hasil penjualan hanphone, tidak disetorkan ke saksi Herianto. Uang tersebut, malah digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi Jackpot.

Adapun jenis handphone yang digelapkan, lanjut Frihesti, terdiri dari berbagai jenis Iphone, yakni Iphone Xs 256 Gb Gold, Iphone X 256 gb, dan lainnya. Tindak pidana penggelapan itu, dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2 bulan (Januari - Februari 2021). Selain menjual hanphone tersebut secara langsung ke pelanggan, terdakwa juga menjual handphone melalui media online.

Akibat perbuatannya, korban Herianto selaku pemilik counter Handphone KIKI Selular mengalami kerugian hingga Rp 95,6 juta.

Editor: Gokli