Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Dua Orang Bocah, Oknum Lurah di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 29-05-2021 | 17:32 WIB
lurah-cabul-TPI.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat merilis pengungkapan kasus cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum Lurah dan tersangka lainnya, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah seorang Lurah di Kota Tanjungpinang ditangkap Polisi dan ditetapkan tersangka. Lurah ini bukan terlibat kasus korupsi, tetapi kasus yang lebih menjijikkan lagi, yaitu pencabulan terhadap dua orang bocah.

Lurah diketahui bernama Erwan ini, ditangkap Polres Tanjungpinang setelah istrinya mendapati chating dalam Hp tersangka dengan korban yang dinilai terlalu fulgar.

"Dari chat di Hp tersangka terungkap aksi pencabulan yang dia lakukan. Korban ada dua orang," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, saat konfresnsi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/52021).

Kepada Polisi, sambung Kapolres, oknum Lurah itu mengakui perbuatannya, yang dimulai pada April 2020 lalu.

"Hasil penyedikan juga diketahui, bahwa korban juga pernah mengalami hal yang sama dengan tersangka lain, yang sudah ditangkap terlebih dahulu," kata Kapolres.

Mirisnya, kata Kapolres, oknum Lurah yang harusnya melindungi korban malah ikut melakukan aksi bejat. "Sekarang tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Tanjungpinang.

Editor: Gokli