Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Pelaku Cabul Dua Tahun Lalu
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 27-05-2021 | 17:28 WIB
cabul-tpi.jpg Honda-Batam
Tersangka RZ (31) setelah ditangkap Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akhirnya menangkap seorang pria, pelaku cabul dua tahun lalu terhadap anak di bawah umur.

Pelaku, RZ (31) ditangkap di rumahnya, setelah korban, sebut saja Bunga (13) mengungkap kisa pilu yang dialaminya pada 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan. Pelaku yang dijemput dari rumahnya tak melakukan perlawanan dan juga mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku sudah kita tangkap dan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan," kata Rio, Kamis (27/5/2021).

Rio menejelaskan, modusnya pelaku hendak mengantarkan korban ke rumah temannya. Namun, palaku justru membawa korban ke rumahnya.

"Korban dicabuli pelaku di rumahnya," ujar Rio.

Editor: Gokli