Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Cabuli Anak Tetangganya, Yoseph Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 27-05-2021 | 17:12 WIB
cabuli-anak-tetangga.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat dakwaan kasus pencabulan di PN Batam, Kamis (27/5/2021). (Ist)

BATANTODAY,COM, Batam - Yoseph Aryanto (45) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/6/2021). Dia diadili karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangga kosnya berinisial IA (11) yang masih di bawah umur.

Sebagaimana perbuatannya, Yosefh terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea pada persidangan yang digelar secara online di PN Batam.

"Barusan tadi sidangnya. Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidangnya pun digelar secara tertutup," kata Jaksa Yan, sat ditemui usai persidangan.

Yan, sapaan akrab Yan Elhas Zeboea menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu. Tindakan pencabulan, kata Yan, dilakukan di dalam kamar kos terdakwa.

Ia menerangkan, kejadian ini bermula ketika saksi korban IA menghubungi terdakwa Yosefh melalui video call dari handphonenya untuk menanyakan keberadaan terdakwa.

"Pada saat menerima video call dari saksi korban, terdakwa pada saat itu sedang bermain Domino salah satu warung di kawasan Jodoh, Kota Batam," ujarnya.

Usai menerima telpon dari saksi korban, kata Yan, terdakwa pun langsung bergegas pulang kekosannya. Selang beberapa lama, sebut Yan, saksi korban pun langsung pergi menemui terdakwa seorang diri dengan hanya mengenakan celana tanpa memakai baju.

Saat masuk ke dalam kamar kos terdakwa, kata dia lagi, saksi korban langsung berbaring di paha terdakwa. Melihat itu, terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi korban serta mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah berhubungan badan, terdakwa Yoseph pun mengancam saksi korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya," tambahnya.

Masih kata Yan, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 19/RSE-BTM KOTA/ VISUM/II/20201 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Steven Sp.OG dokter pada RS Santa Elisabeth Batam Kota, ditemukan L selaput darah tidak utuh (Sobek).

Saat kejadian, lanjutnya, saksi korban ternyata masih di bawah umur, 11 tahun, berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171/LT/05082019/0183 yang dikeluarkan instansi terkait di Kota Batam. "Kasus yang menjerat terdakwa sampai ke meja persidangan karena laporan dari orang tua korban," timpalnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Yoseph Aryanto diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan Perpu nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli