Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Cukai di BP Bintan, KPK Panggil Komisaris PT Golden Bamboo Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-05-2021 | 14:04 WIB
A-ALI-FIKRI-KPK.jpg Honda-Batam
Jurubicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Golden Bamboo Batam, Sesilia, Kamis (27/5/2021).

Sesilia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Para tersangka dalam kasus ini pun telah ditetapkan.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasalnya, mengacu kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi. Seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK berhasiL mengamankan sejumlah dokumen.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani