Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perkara 34 Kg Sabu, PH: Terdakwa IS Tak Terlibat Jaringan Internasional
Oleh : Hadli
Rabu | 26-05-2021 | 19:24 WIB
zudy-fardy.jpg Honda-Batam
Zudy Fardy, SH, pengacara terdakwa IS--perkara narkotika jenis sabu 34 Kg di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 34 kg yang diamankan BNNP Kepri pada November 2020 lalu, mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (19/05/2021) lalu.

Dalam dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa, yakni IS, SAM dan AR, dengan peran berbeda, didakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Zudy Fardy, selaku penasehat hukum terdakwa IS, menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa IS tidak terlibat langsung. Karena, dalam kronologis pengungkapan kasus penyelundupan 34 kg sabu dari Malaysia itu, terdakwa IS tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana penyelundupan narkotika tersebut.

"Dia (terdakwa IS) hanya memiliki hubungan saudara dengan terdakwa SAM, yang merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepri," ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Zudy Fardy kembali menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam jaringan itu. Sebab, dalam bukti persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa IS hanya diperalat oleh SAM dengan cara memakai telephone selulernya untuk mencari koordinat penjemputan narkoba dari luar negri.

"Dalam persidangan terbukti, klien saya tidak terlibat langsung. Dalam kronologis IS hanya diminta menyewakan sarana mesin boat dan dipinjam HP oleh pamannya yang menjadi otak penyelundupan tersebut. Terdakwa IS tak mengetahui, sarana tersebut akan dipergunakan untuk tindakan melawan hukum," jelasnya.

Zudy juga menerangkan, dalam dakwaan terdakwa IS disangkakan JPU terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang sengaja menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui perairan Kepri untuk diedarkan. Tetapi, menurut keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa IS tak mengetahui rencana aksi tersebut dan hanya diminta pamannya untuk menyewa sarana tersebut.

"Dalam BAP BNNP, terdakwa IS dinyatakan terlibat langsung dan didakwa sama dengan terdakwa lainnya. Padahal tidak, klien saya tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pamannya. Dan bukti handphonenya dipergunakan untuk melacak titik kordinat penjemputan narkoba melalui aplikasi telah disebutkan dalam BAP," ujarnya.

Melihat bukti persidangan, kata Zudy, harusnya terdakwa IS dijerat dengan Pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perbuatan melawan hukum. Bukan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dan menyatakan terdakwa IS terlibat langsung.

Menurutnya, apa yang disangkakan JPU kepada terdakwa IS, tidak sepenuhnya tepat. Untuk itu patut dipertimbangkan kembali.

"Kami akan mencoba menjawab tuntutan yang akan dibacakan pada jadwal persidangan berikutnya dengan menyampaikan pledoi dan pembelaan dari terdakwa IS. Jangan sampai dalam perkara ini, klien saya dirugikan dengan dakwaan yang tidak tepat. Kasihan anak dan istrinya yang saat ini benar-benar mengharapkan suatu keadilan," ungkapnya.

Zudy juga menyayangkan, saat pemeriksaan oleh petugas BNNP kliennya tidak dipisahkan jeratan pasal yang akan disangkakan. Kendati demikian, Zudy mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan perihal ini dalam persidangan berikutnya.

Editor: Dardani