Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Aryandi Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 26-05-2021 | 14:04 WIB
A-SIDANG-KURIR-NARKOBA_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aryandi Rifai Harahap, terdakwa tindak pidana narkotika yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam surat dakwaan, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Aryandi berawal ketika saksi Riswanda alias Wanda menelpon terdakwa untuk membeli ganja seberat setengah ons dari seseorang bernama JJ (DPO).

"Kasus ini terjadi sekira Februari 2021 lalu. Saat itu, terdakwa dimintai untuk membeli ganja dari JJ selaku bandarnya," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, kemarin.

Setelah berkomunikasi dengan saksi Riswanda, kata Herlambang, keduanya pun bersepakat untuk bertemu. Dari pertemuan itu, saksi Riswanda memberikan uang sebesar Rp590 ribu untuk membayar ganja yang di beli dari JJ.

Masih kata Herlambang, selang beberapa lama, saksi Riswandi pun pergi kekosan terdakwa untuk menyerahkan ganja yang telah di pesannya.

"Saat menerima ganja, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryandi," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok magnum warna biru berisi 5 bungkus narkotika jenis ganja seberat 3,84 gram dan 1 buah bungkusan kertas coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 4,56 gram.

"Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 8,4 gram," tambahnya.

Masih kata Herlambang, dalam kasus ini terdakwa Aryandi Rifai didakwa melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Atas perbuatannya, terdakwa Aryandi Rifai Harahap dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," timpalnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Nanang didampingi Hendri Agustian dan Adiswarna pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Hari ini berhubung Jaksa belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Nanang sembari menutup persidangan.

Editor: Dardani