Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Panggilan Digorok di Hotel Kawasan Batuaji, Begini Kronologis Lengkapnya
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 26-05-2021 | 11:40 WIB
mapolsek-batuaji4.jpg Honda-Batam
Polsek Batuaji. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kondisi korban yang digorok usai indehoi, Desti Ika Pritiwi (27), terus berangsur membaik. Kini, korban sudah bisa berjalan, meski masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF).

Perkembangan terakhir kasus penggorokan di Hotel Holli Batuaji itu terus dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji. Dari pengakuan pelaku Heru Arnadi (23) kepada polisi, insiden itu dipicu karena ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati.

Insiden itu bermula saat korban dan pelaku berada di salah satu kamar Hotel Holli, usai indehoi pada Senin (17/5/2021). Pelaku meminta kepada korban untuk melayani kembali atau short time yang kedua kalinya. Korban pun mengiakan ajakan pelaku dengan syarat membayar terlebih dahulu sebesar Rp 450 ribu.

Lantas, pelaku membayar DP sebesar Rp250 ribu untuk short time kedua kalinya. Lantaran mengaku kepada korban tidak memiliki uang dan pelaku izin kepada korban hendak dibawa untuk mencari pinjaman. Tapi sampainya di lobby hotel, pelaku bukan mencari pinjaman, malah melakukan chat ke akun bernama Neng di sosial media Michat.

"Pelaku ini mencoba mencari wanita penghibur yang lain. Sebenarnya pelaku ini memiliki uang tapi di lobby hotel melihat akun Michat bernama Neng. Pelaku mencoba menghubungi dan chat, namun tidak ada balasan. Pelaku pun curiga akun bernama Neng ini merupakan orang sama wanita yang dikencaninya saat itu," ujar Kapolsek Batuaji, AKBP Jun Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo Nardianto, Rabu (26/5/2021).

Kecurigaan itu kembali dibuktikan oleh pelaku saat kembali ke kamar. Pelaku mencoba menghubungi dan chat ke akun bernama Neng, namun dengan bersamaan handphone genggam korban berbunyi. Lantas pelaku menanyakan apalah korban memiliki akun bernama Neng, korban pun tidak mengakui.

Kesal dengan pengakuan korban, pelaku mencoba membayar sisa uang short time yang sempat di DP-nya, dan kembali menanyakan perihal akun tersebut. Lagi-lagi perkataan korban membuat kesal pelaku.

"Ayo cepat bang (short time kedua kali-red). Biar aku hidupin barang abang," kata Theo menirukan perkataan korban.

Pelaku pun menolak, lantaran masih capek dan butuh istirahat sejenak. Pelaku pun emosi dengan pemaksaan korban. Seketika pelaku langsung mengambil senjata tajam yang diselipkan di tubuhnya dan langsung menggorok korban tepat di bagikan leher. Korban langsung mencoba berlari namun terjatuh dari atas kasur.

"Ada tiga luka di leher, di belakang leher, wajah dan tangan korban akibat mencoba melakukan perlawanan. Luka jahit ya cukup banyak," tegasnya.

Beruntung korban bisa diselamatkan oleh petugas hotel dan teman korban yang tengah menunggu. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD-EF yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Korban dibawa ke rumah sakit itu tidak menggunakan kendaraan, tapi jalan kaki bersama temanya. Sementara pelaku kabur saat berada di luar hotel," tegasnya.

Atas tidaknya tersebut, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Editor: Yudha