Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Take Away Berlaku di Batam, Rudi: yang Melanggar Diberi Sanksi Tegas
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-05-2021 | 12:56 WIB
rudi17.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mewajibkan tempat makan tidak melayani pelanggannya makan di tempat.

Aturan tersebut secara resmi mulai dilaksanakan se-Kota Batam terhitung mulai Senin (24/5/2021) hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku, aturan ini diberlakukan dikarenakan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Batam mulai kembali melonjak drastis sejak April 2021 lalu.

"Surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Dengan diterapkannya ini, saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan," kata Rudi, Selasa (25/5/2021).

Rudi menjelaskan, semua tim pencegahan Covid-19 di setiap Kecamatan di Kota Batam setiap harinya akan melakukan razia ke setiap tempat makan dan hiburan malam untuk menerapkan Surat Edaran (SE) terbaru ini.

"Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi secara bertahap dan bila tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Dirinya mengharapkan dengan adanya aturan ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam dan perekonomian di Kota Batam kembali pulih.

Editor: Yudha