Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Super Tanker MT Horse dan MT Freya Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-05-2021 | 12:21 WIB
sidang-tanker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China), dua terdakwa tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran. (Paskalis Rianghepat/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya memvonis terdakwa Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China), dua nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT.163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Dimana, kata David, pada saat berlayar nakhoda kapal wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan sistem rute daerah pelayaran lalu lintas kapal serta sarana bantu navigasi pelayaran.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran. Hal itu, sebutnya menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, selalu kooperatif selama proses persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata hakim David saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/5/2021).

David menegaskan, dari dua Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, hanya pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terbukti. Sementara pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum tidak terbukti.

"Saya tegaskan, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar semua senjata api dan kapal MT Horse GT.163.660 berbendera Iran yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada terdakwa Mehdi Monghasemjahromi

Di saat yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216 berbendera Panama dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Hakim David lagi.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut, lanjutnya, tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.

Hukuman terhadap kedua nahkoda kapal super tanker yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penerjemah bahasa langsung menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir selama satu minggu, yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di Wilayah Perairan Indonesia pada posisi 00o 09’00” S - 107o 10’ 30” E yang merupakan wilayah perairan laut Natuna Selatan saat tengah melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

"Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi oleh Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin," kata Jaksa Rumondang menguraikan surat dakwaan di PN Batam.

Selain menutup lambung kapal dan menurunkan bendera pada saat melakukan transfer BBM secara ilegal, kata Rumondang, para terdakwa juga sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa, katanya lagi, petugas bakamla juga berhasi mengamankan Crude Oil dan sejumlah senjata api didalam kapal MT Horse.

"Ketika penangkapan terhadap Nakhoda Kapal MT Horse, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, diantaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah," tegas Rumondang.

Diterangkan Rumondang, keberadaan senjata api di kapal MT Horse, tanpa ijin dan sepengetahuan pejabat berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tindakan yang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982 tersebut, Negara Republik Indonesia berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya dan menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara di kapal MT Freya, ungkap Rumondang, petugas Bakamla mendapatkan perbuatan pidana pembuangan atau dumping air limbah ke laut berupa cairan berwarna coklat gelap mengkilap menyerupai minyak dan berbuih atau berbusa dengan jumlah volume kurang lebih 2.500-3.000 m3/jam.

Masih kata Rumondang, berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 Limbah B3 yang dibuang oleh MT Freya adalah minyak bumi (crude oil) yang memiliki kode limbah A307-1 dari kegiatan kilang Minyak dan Gas Bumi yang termasuk limbah B3 memiliki kategori Bahaya 1, yaitu limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia serta akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

"Atas perbutannya, terdakwa Mehdi Monghasemjahromimelanggar didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan terdakwa Chen Yi Quin didakwa melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Editor: Yudha