Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Dakwaan

Bantu Teman Kabur dari Tahanan Polsek Batuaji, Vega Ritata Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-05-2021 | 10:44 WIB
sidang-online-new1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana Sidang Secara Daring di PN Batam. ( Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Vega Ritata, pemuda pengangguran yang nekad membantu seorang tahanan untuk kabur dari tahanan Polsek Batuaji terancam 2 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi Hendri Agustian dan Adiswarna pada saat persidangan di PN Batam.

Immanuel menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Vega Ritata berawal sekira bulan Januari 2021 lalu. Saat itu, terdakwa bersama Aji Indrawan dan Allan Strom Kurniawan (dalam penuntutan terpisah) berniat membesuk saksi Irmawan alias Ompong di tahanan Polsek Batuaji, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam.

"Terdakwa Vega Ritata ditangkap aparat kepolisian karena membantu rekannya Ompong untuk kabur," kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam, Senin (24/5/2021).

Masih kata Nuel, modus yang dilakukan terdakwa Vega untuk membantu Ompong kabur dari Rutan Polsek Batuaji dengan cara memberikan gergaji besi saat membesuknya.

"Bantuan yang dilakukan terdakwa Vega adalah memberikan gergaji besi kepada Ompong yang nantinya dipergunakan untuk memotong tralis Rutan Polsek," ujarnya.

Menurut pengakuan terdakwa, kata Nuel, geraji yang dibawa terdakwa Vega merupakan pesanan dari Ompong. Total gergaji yang diserahkan, lanjutnya, sebanyak 1 buah.

"Untuk mengelabuhi petugas penjagaan, gergaji tersebut dipatahkan menjadi 3 bagian. Selanjutnya dimasukan kedalam ransel," tambahnya.

Perbuatan terdakwa Vega Ritata, sambungnya, mengakibatkan saksi Irmawan alias Ompong dan saksi Rahmat Prayoga berhasil meloloskan diri (kabur) dari Rutan Polsek Batuaji.

Dalam perkara ini, tegas Nuel, terdakwa Vega Ritata didakwa melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," timpalnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha