Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Sabu dari 3 Tersangka
Oleh : Putra Gema
Senin | 24-05-2021 | 19:04 WIB
2-kg-sabu-musnah.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan 2 Kg sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (24/5/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2 Kg sabu, yang disita dari 3 tersangka, Senin (24/5/2021). Pemusnahan dipimpin Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Raja Buntat Abbas.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu. Sebanyak 2.139,65 gram dimusnahkan, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilaksanakan di Mapolda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Berdasarkan dari 2 laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini," kata Raja.

Raja menambahkan, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, dan setelah larut dibuang ke dalam saptic tank.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli