Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim TKW Ilegal ke Singapura, Susilawati dan Tamrin Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 24-05-2021 | 17:16 WIB
PMI-ilegal-sing.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat dakwaan kasus penempatan PMI ilegal ke Singapura di PN Batam, Senin (24/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Susilawati dan Tamrin Tadon, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal, terancam 10 tahun penjara, sesuai pasal yang didakwakan penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/5/2021).

Di hadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi Hendri Agustian dan Adiswarna, Jaksa Herlambang mengatakan, perkara penempatan PMI ini terungkap setelah pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam Center berhasil menangkap terdakwa Tamrin Tadon saat hendak mengantar saksi korban Siti Nurjanah ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Setelah menangkap terdakwa Tamrin, kata Herlambang, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Susilawati di rumahnya.

Penangkapan terhadap terdakwa Susilawati, kata dia, merupakan hasil interogasi dari terdakwa Tamrin dan saksi korban Siti Nurjanah, yang mengatakan bahwa yang menjadi otak dari kegiatan penempatan PMI Ilegal ini adalah terdakwa Susilawati.

Dari informasi itu, Polisi berhasil mengamankan terdakwa Susilawati di Perumahan Viola, Blok A5 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI, yang nantinya akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

"Otak dari kegiatan ini adalah terdakwa Susilawati. Bahkan, rumahnya pun dijadikan tempat penampungan," kata Herlambang, lewat video conference.

Masih kata Herlambang, terdakwa Susilawati merupakan agen penyalur calon PMI yang sudah lama beraksi. Bahkan, sebelum memberangkatkan saksi korban Siti Nurjanah, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan agen yang ada di Singapura.

"Untuk memberangkatkan para calon TKW, terdakwa Susilawati telah berkoordinasi dengan agen Mem Dores di Singapore," tambahnya.

Herlambang pun menjelaskan, dalam melakukan kegiatan penempatan PMI, terdakwa Susilawati menerima transferan uang dari agen Mem Dores di Singapore untuk biaya operasionalnya, mulai dari pengurusan Paspor calon PMI, tempat tinggal hingga uang saku.

"Dalam kasus ini, terdakwa Susilawati merupakan otak atau agen yang bekerjasama dengan pihak Singapura. Sementara terdakwa Tamrin berperan sebagai orang suruhan terdakwa Susilawati untuk melakukan pengurusan dokumen dan mengantarkan para PMI ke Singapura melalui pelabuhan di Kota Batam," timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Herlambang, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, mejelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Para Terdakwa, karena hari ini jaksa tidak bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata hakim Nanang menutup persidangan.

Editor: Gokli