Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD RI Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut
Oleh : Irawan
Minggu | 23-05-2021 | 11:04 WIB
LaNyalla_vaksinb2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan 2 dokter dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, dikecam Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya perbuatan tersebut tak bisa dibenarkan.

Senator asal Jawa Timur menyesalkan tindakan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi di saat pandemi.

"Perbuatan dokter dan ASN di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, sangat mencederai rasa kemanusiaan. Apalagi dilakukan di saat kita melawan wabah agar bisa segera keluar dari pandemi," ujar LaNyalla, Sabtu (22/5/2021).

Para pelaku diketahui memanfaatkan jatah vaksin untuk tenaga Lapas dan warga binaan untuk dijual ke pihak lain. Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah.

"Tindakan ini merusak alur pemberian vaksin. Dan vaksin yang dijual Rp 250 ribu per dosisnya tersebut telah diberikan kepada 1.085 orang secara ilegal," tutur LaNyalla.

Yang membuat LaNyalla tambah geram, tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang bekerja secara stabil ekonominya dan dibantu seorang perantara.

"Dokter kan penghasilan cukup, ASN juga bukan salah satu profesi yang tidak terlalu terdampak pandemi secara ekonomi. Tapi saya betul-betul menyayangkan apa yang dilakukan pelaku karena mereka masih mencoba mencari keuntungan di saat pelaku UKM, orang-orang yang bekerja di sektor usaha, hiburan, dan lainnya mencoba bertahan hidup di tengah pandemi," papar LaNyalla.

Untuk itu, mantan Ketum PSSI ini meminta agar polisi mengungkap tuntas kasus yang telah menjadi perhatian publik itu.

"Polisi bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah harus ketat melakukan pengawasan. Karena dikhawatirkan dugaan korupsi ini terjadi di daerah lain. Kita harus sama-sama memastikan program vaksinasi berjalan dengan lancar," tuturnya.

Kepada masyarakat, LaNyalla meminta agar bersabar menunggu pemberian vaksin. Ia mengingatkan pemerintah telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat.

"Bahkan Presiden Joko Widodo terus berupaya mengamankan stok vaksin. Tapi karena jumlah warga negara kita kan banyak, jadi memang memerlukan waktu. Tapi percayalah, semua pasti akan mendapatkan jatah vaksin sesuai dengan waktunya. Pemerintah sudah memperhitungkan sebaik mungkin," katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh senator untuk memantau secara ketat pelaksanaan vaksinasi di daerah binaannya masing-masing. Para anggota DPD RI diharapkan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah.

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut, setelah sebelumnya mengungapkap kasus rapid antigen bekas.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Para tersangka mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri atas dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS; seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH; serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

"Dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah terungkap vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual-beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Irjen Panca.

Sementara itu, SW, yang menjadi perantara, mendapat fee Rp 32,5 juta selama beraksi. Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Editor: Surya