Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub RI Mulai Tangani Kasus Pungli di Syahbandar Tanjunguban
Oleh : Harjo
Sabtu | 22-05-2021 | 14:20 WIB
A-MOSI-SYAHBANDAR.jpg Honda-Batam
Spanduk mosi tidak percaya yang disampaikan oleh puluhan pegawai Syahbandar Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hasil gelar perkara kasus pungutan liar (pungli) di Syahbandar Kelas I Tanjunguban, yang dilimpahkan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Bintan bulan lalu kepada Kemenhubla RI, sudah mulai ditangani oleh Inspektorat Investigasi dan Biro Kepegawaian Kemenhub RI.

Demikian disampaikan oleh Inspektur IV Wilayah Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Weku Federik Karuntu, Jumat (21/5/2021) sore.

"Sudah ditangani oleh Inspektorat Investigasi dan sudah dikoordinasikan dengan biro Kepegawaian Kemenhub RI," ungkap Weku melalui pesan WA. Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh Humas Itjen Kemenhubla RI, Wasis.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, Andi Hartono mengungkapkan, berkas kasus tersebut sudah masuk sedang diproses dan dikoreksi. "Sedang proses review dan koreksi," ungkapnya melalui pesan singkat WA miliknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat Tim Saber Pungli Bintan terkait kasus Pungli di UPP Kelas I Tanjunguban (Syahbandar) yang sudah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI, masih belum ada tanda-tanda tindaklanjutnya.

Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Pungli tersebut masih tetap berkantor seperti biasa. Bahkan, sumber di internal Syhabandar Tanjunguban menyampaikan, belum ada yang dipanggil pihak Inspektorat IV terkait kasus tersebut.

Diketahui, Surat Tim Saber Pungli Bintan yang ditujukan ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI tersebut sudah sampai di meja Inspektur IV--yang membawahi satuan kerja wilayah Kepri dan lainnya--sepekan terakhir ini.

Mengenai tindak lanjut kasus Pungli tersebut, Inspektur IV Capt Weku Federik Karuntu, menyampaikan surat Tim Saber Pungli Bintan itu tidak bisa langsung sampai ke Inspektur Jenderal Kemenhubla RI. Hal ini, kata dia sesuai SOP surat menyurat di kementerian dan lembaga.

"Ada mekanisme penanganan surat masuk, masa kawan-kawan pers tidak tahu. Di kementerian/lembaga itu sama," kata Capt Weku, Kamis (6/5/2021) menanggapi pemberitaan sebelumnya. Sepekan, Surat Tim Saber Pungli Bintan Nyangkut di Inspektorat IV Ditjen Kemenhubla RI.

Disinggung mengenai proses yang sudah dilakukan Inspektur IV terkait surat Tim Saber Pungli Bintan itu, Capt Weku belum memberikan penjelasan.

Editor: Dardani