Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Toni Dihimbau Menyerahkan Diri
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 20-06-2012 | 15:00 WIB
kombes-karyoto-pam.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Karyoto.

BATAM, batamtoday - Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto menghimbau agar Toni Fernando sebagai pimpinan salah satu kelompok yang bertikai di Hotel Planet Jodoh dihimbau agar segera menyerahkan diri. Polisi juga telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam peristiwa tersebut. 

"Kita akan usut kasus ini dari awal hingga terjadi bentrok apakah ada yang memerintahkan kedua kelompok tersebut," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).

Karyoto juga mengatakan bahwa saat ini sudah ditetapkan sebelas tersangka dalam bentrok yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut. Seluruhnya telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Perkembangan terakhir sudah ditetapkan 11 tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 tentang pembunuhan. Sedangkan Toni Fernando yang diduga sebagai pimpinan salah satu kelompok hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Toni masih DPO. Kami himbau segera menyerahkan diri dan berikan klarifikasi kepada Polisi. Lebih lengkap coba tanya kepada Kasat Reskrim karena saat ini saya masih konsentrasi membuat kondisi di Batam dalam keadaan kondusif," terang Karyoto sembari memantau para penumpang yang turun dari KM Kelud.