Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Migran Indonesia Butuh Perlindungan ILO
Oleh : redaksi/infopublik
Rabu | 20-06-2012 | 11:04 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah Indonesia meminta Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization) untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di negara-negara penempatan di luar negeri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, sebelum membuka acara UNI Apro ICTS Committee Meeting I di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (19/6/2012) mengatakan, pemerintah Indonesia menitipkan secara khusus melalui forum terbuka komisi maupun pertemuan khusus dengan Dirjen ILO yang baru masalah tenaga kerja migran dan jaminan sosial bagi pekerja.

Beberapa hal yang berhasil kita sampaikan dan diterima oleh konferensi ILO di Swiss kemarin, salah satunya adalah perhatian yang lebih serius terutama oleh ILO kepada tenaga kerja migran di berbagai negara khususnya tenaga kerja migran Indonesia, kata Muhaimin.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menyampaikan secara khusus kepada Dirjen ILO agar ILO meningkatkan lagi peran aktifnya dengan melakukan pembicaraan, pendekatan dan tekanan kepada negara-negara penempatan.

Yang paling penting sebetulnya tekanan, ada komitmen untuk ILO melakukan pendekatan, tekanan kepada negara-negara penempatan agar melindungi tenaga kerja migran Indonesia, ujarnya.

Ditambahkannya, salah satu hal yang penting adalah di bidang penerapan negara-negara yang belum melakukan ratifikasi. “Kita harapkan ILO untuk melakukan kampanye,” katanya.

Muhaimin juga berharap menjadi perhatian khusus dan prioritas kerja 184 negara anggota ILO agar kedepan membuat kebijakan yang tegas menekankan dan melaksanakan aspek perlindungan bagi tenaga kerja migran.

Muhaimin menambahkan, dalam pertemuan khusus dengan Dirjen ILO, Guy Ryder asal Inggris dan juga pada sidang Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-101 di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu, Indonesia juga melakukan dorongan jaminan sosial bagi pekerja melalui penerapan pelaksanaan asuransi jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

Indonesia telah membuktikan memulai lebih cepat dengan UU BPJS yang akan kita berlakukan pada 2014. Kita juga telah sampaikan dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan dan negara-negara yang melihat Indonesia sebagai ujung tombak kemajuan hubungan industrial, kata Muhaimin.

Seperti diketahui, Muhaimin dalam pertemuan khusus dengan Guy Ryder membicarakan empat poin utama yaitu penyusunan kerangka hukum pelaksanaan jaminan sosial, peningkatan kesempatan kerja kaum muda untuk mendorong penurunan target pengangguran menjadi sebesar lima persen pada tahun 2014, penanganan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia serta pelaksanaan prinsip dasar di tempat kerja yang telah termuat dalam 8 konvensi dasar ILO.

Terkait dengan konvensi ILO, Muhaimin menjelaskan selama ini pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi dasar ILO yang di dalamnya memuat ketentuan penghapusan kerja paksa, kebebasan berserikat dan berunding, anti diskriminasi di lingkungan kerja dan konsultasi tripartite, termasuk Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan dan diratifikasi.

Selama ini kita telah menerapkan konvensi-konvensi dasar ILO tersebut dalam ketenagakerjaan. Namun memang masih dibutuhkan asistensi, pengarahan dan pengawasan dalam kerangka pelaksanaannya lebih lanjut dari ILO, kata Muhaimin.