Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Polda Kepri Bekuk Pemuda Pencuri Mobil Innova di Batuaji
Oleh : Hadli
Senin | 17-05-2021 | 09:27 WIB
innova-curian1.jpg Honda-Batam
Barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY COM, Batam - Seorang pemuda di Batam, Erwan Saprinaldo (25) berhasil menggasak 3 unit handphone dan satu unit mobil Kijang Inova.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah Abdul Rozak (40), Perum, Central Park Residance Blok L No. 12 A Rt.001/ Rw. 023 Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Jumat (14/5/2021). Saat pelaku beraksi, korban bersama anak dan istrinya tengah tidur di dalam rumah.

Korban baru menyadari kehilangan tiga unit hendpone dan mobilnya saat terbangun pada pukul 07.00 Wib. Ketika itu, pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka dan saat korban akan mengambil Handphone miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu juga sudah hilang beserta handphone istri dan anaknya.

Saat itu juga korban melihat kunci mobil yang di gantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi. Korban yang keluar rumah tidak lagi melihat mobilnya Kijang Inova BP 1379 DO yang ia parkirkan di halaman masjid. Dengan kurugian dengan taksiran Rp 170.000 langsung melapor ke Polsek Batuaji.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan, Jumat setelah menerima informasi laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Batuaji melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.45 Wib tim nenerima informasi dari masyarakat bahwa mobil Jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan Ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian mobil beserta 3 unit handphone di rumah korban adalah saudara Erwan Saprinaldo, yangmana tersangka adalah keponakan tetangga samping rumah korban saudara Hendri, dan selama ini yang sering masuk ke rumah korban adalah pelaku," ujar Arie, Senin (17/5/2021).

Tim yang melakukan penyisiran mendapati bahwa tersangka Erwan Saprinaldo bekerja di tukang jahit dan tinggal di kos-kosan belakang tempat pelaku bekerja yang tidak jauh dari mobil Innova yang di parkir di Ruko Bida Ayu 3.

Pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 00.30 Wib tim langsung melakukan penggeledahan di kamar kosannya. Ketika itu tersangka yang sedang bermain game di atas tempat tidur tidak berkutik.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah Abdul Rozak. Ia mengatakan masuk ke dalam rumah Abdul Rajak dengan cara mencongkel pintu samping pada Jumat (14/5/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci mobil Kijang Innova Merk V At, 1 unit Handphone Merk Oppo Reno 4 warna Biru Galaxy , 1 Unit Handphone Merk Vivo Y30 warna Monstone White," jelas Arie.

Arie menambahkan, bahwa untuk 1 Unit Handphone Merk Vivo 1904 warna Burgundy Red pelaku menjual ke Counter HP Celluler yang berdekatan dengan Kos-kosan Pelaku dan telah diamankan beserta sisa yang penjuakan handphone tersebut.

Editor: Yudha