Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Rustam Efendi Ditolak
Oleh : Paskalis RH
Senin | 10-05-2021 | 20:02 WIB
Rustam-Efendy.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rustam Efendi saat mengikuti sidang daring di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (10/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk menolak semua nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Rustam Effendi dalam kasus dugaan koruspsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum, Dedi Simatupang, dalam tanggapan atas Eksepsi terdakwa, Senin (10/5/2021) lewat sidang daring dari Kantor Kejari Batam.

Dalam tanggapannya, jaksa Dedi mengatakan, anggapan penasehat hukum terkait surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa terdakwa Rustam Effendi dengan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sudah masuk ke pokok perkara.

"Keberatan dari penasehat hukum sudah masuk ke materi pokok perkara. Seharusnya hal ini dibuktikan di persidangan dan bukanlah termasuk lingkup objek eksepsi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata Dedi membacakan tanggpannya.

Masih kata Dedi, penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHAP atas terdakwa Rustam Effendi telah memenuhi kaidah hukum yang menyatakan dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam jarak waktu lebih dari empat hari adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai berbarengan beberapa tindak pidana.

"Dalam kasus ini, penerapan pasal 165 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa sudah tepat. Saya tegaskan, pemilihan bentuk surat dakwaan apakah disusun secara alternatif, subsidaritas, ataupun kombinasi merupakan kewenangan penuh dari tim jaksa penuntut umum, sepanjang urain dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP," tegas Dedi.

Selain itu, Dedi pun menanggapi keberatan penasehat hukum tentang dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebut fakta-fakta (kronologis tindak pidana) serta tidak menyebut uang hasil penerimaan tidak sah (Pungutan Liar atau Pungli).

Dedi menilai arugumentasi dari penasehat hukum terdakwa sangat tidak tepat dan mengada-ngada, karena tidak ditemukan suatu sumber hukum pun baik dalam unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum maupun doktrin, yurisprudensi, ataupun ketentuan lain yang menyatakan bahwa tidak adanya barang bukti uang maka seseorang tidak dapat didakwakan maupun dituntut serta diadili berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.

Berdasarkan uraian itu, lanjut Dedi, selaku jaksa penuntut umum menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan terdahulu tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Pada intinya, kami selaku jaksa penuntut umum memohon kepada majelis Hakim Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Rustam Effendi, karena surat dakwaan Register Perkara Nomor PDS-02/KORUPSI/BATAM/04/2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Dakwaan sah menurut hukum," pungkasnya.

Usai pembacaan tanggpan atas Nota Keberatan (Eksepsi), majelis halim pun menunda persidangan hingga hari Kamis (20/5/2021) untuk pembacaan putusan sela.

Untuk diketahui, tindak pidana Pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Editor: Gokli