Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 3 Bulan 16 Hari, Terdakwa Pencurian Kabel 74 kg Banding
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 15:29 WIB

BATAM, batamtoday - Azan Misran, Rusdianto dan Beny Rusbianto terdakwa kasus pencurian kabel tembaga seberat 74 kilogram di PT Batamec tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Para terdakwa mengatakan banding atas hukuman 3 bulan dan 16 hari dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan kepada mereka pada Selasa (19/6/2012).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Merrywati, Ria Sorta Neva dan Sobandi sepakat menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Terdakwa memotong dan memisahkan kulit dan memisahkan berdasarkan warnanya. 

"Kabel tembaga seberat 74 kg. Dipotong-potong. Padahal tidak ada izin, ditangkap oleh HRD perusahaan dan diserahkan ke Polisi," kata Sobandi. 

Selain itu berdasarkan keterangan terdakwa bahwa mereka memotong kabel atas perintah supervisor, ternyata dibantah oleh saksi yang disebutkan terdakwa saat dihadirkan dalam persidangan. 

"Hal yang meringankan karena terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulanginya. Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar Sobandi. 

Untuk itu terdakwa diadili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan dijatuhi hukuman masing-masing 3 bulan 16 hari yang dikurangi masa tahanan. 

Saat ditanyakan kepada para terdakwa tanggapannya atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengatakan tidak terima dan menyatakan banding. 

"Kalau tidak terima, ada hak selama tujuh hari untuk banding ke Pengadilan Tinggi," tegas hakim Merriwaty yang selanjutnya mengetuk palu menutup persidangan.