Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Surat Keterangan Hasil Swab, Syahryansyah Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 01-05-2021 | 19:33 WIB
sidang-swab-test.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam, Kamis (29/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syahryansyah, terdakwa pemalsuan surat keterangan hasil swab test Covid-19 akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (29/4/2021) lalu.

Ia didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam surat dakwaanya, peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa Syahryansyah terjadi sekira bulan Januari 2021. "Kasus ini berhasil diungkap aparat kepolisian sekira bulan Januari lalu," kata Herlambang melalui Video Teleconference pada sidang online di PN Batam.

Dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi, Herlambang mengatakan, kasus ini berawal saat Wahyu (DPO) bertemu dengan terdakwa Syahryansyah pada bulan Desember 2020 lalu.

Saat itu, kata Herlambang, Wahyu menawarkan kepada terdakwa jika dia bisa membuat surat kesehatan (Swab Tes) palsu untuk para calon pelaku perjalanan yang hendak keluar dari Batam.

Setelah mengetahui hal itu, kata dia, terdakwa Syahryansyah kemudian bertemu dengan saksi Ella Novi Saritta di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang mana saat itu saksi meminta kepada terdakwa untuk mengurus surat hasil swab yang akan dipergunakan ke Singapura.

Setelah selesai membuat surat kesehatan itu, saksi Ella Novi Saritta pun berangkat menuju ke Singapura. Namun, setibanya di Singapura saksi tidak diperbolehkan masuk dan dipulangkan kembali lantaran hasil tes swab miliknya yang terdakwa palsukan ternyata positif Covid-19.

"Kasus ini terungkap saat surat keterangan swab test yang dibuat terdakwa menyatakan saksi positif Covid-19 sehingga dipulangkan dari Singapura," terang Herlambang.

Mengetahui kejadian itu, kata Herlambang, pihak Singapura lalu berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Internasional Batam Center untuk memberitahukan salah satu penumpang dari Batam ternyata positif Covid-19.

Mendapat informasi dari pihak Singapura, petugas pelabuhan pun segera melakukan tracing dan diketahui bahwa surat swab test yang digunakan saksi Ella Novi Saritta adalah hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak Klinik Gatot Subroto, Kota Batam.

Masih kata Herlambang, berdasarkan hal itu petugas pelabuhan bersama pihak klinik Gatot Subroto melakukan pengecekan data base pasien dan diketahui bahwa pihak Klinik Gatot Subroto tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Ella Novita Saritta.

"Berdasarkan keterangan saksi Harry Suryanto selaku Direktur Laboratorium Klinik Gatot Subroto diketahui bahwa pihak Klinik Gatot Subroto Kota Batam tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Ella Novita," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ternyata dokter yang menandatangani surat tes kesehatan (swab tes) milik Ella Novi Saritta tidak terdaftar sebagai dokter yang bekerja di Kota Batam.

Dari informasi yang didapat, pihak pelabuhan kemudian bekerja sama dengan aparat Kepolisian lalu menangkap terdakwa Syahryansyah di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya bersama Wahyu (DPO) telah lima kali menjual surat hasil tes kesehatan (swab tes) palsu kepada calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Singapura dan Malaysia melalui Kota Batam.

"Harga surat palsu yang di jual terdakwa bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu," tambahnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli