Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 17 Miliar di Perairan Pulau Burung
Oleh : Freddy
Jumat | 30-04-2021 | 16:57 WIB
sabu-17-Kg.jpg Honda-Batam
Petugas DJBC Khusus Kepri saat membongkar 2 tabung gas berisi 17 Kg sabu dan 1.000 butir pil happy five. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Patroli DJBC Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia tujuan Provinsi Riau di Perairan Pulau Burung. Barang bukti narkoba diperkirakan bernilai Rp 17 miliar bersama tersangka ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Narkoba berupa sabu dan pil happy five itu disembunyikan dalam 2 tabung gas ukuran 14 Kg. Barang haram itu ditemukan di atas kapal motor (KM) Tohor Jaya (jenis kapal kayu) yang berlayar dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Provinsi Riau.

Keberhasilan Tim DJBC Khusus Kepri dalam menangkap para bandit narkoba itu tak lepas dari sinergitas antar BC Riau dan BC Pusat. Di mana, informasi awal akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia tujuan Riau disampaikan pihak BC Riau.

Informasi itu kemudian diolah Direkorat P2 BC Pusat yan selanjutnya diterukan ke DJBC Khusus Kepri untuk segera dilakukan penangkapan.

DJBC Khusus Kepri menerjunkan sedikitnya 5 unit kapal patroli. Hasilnya, KM Tohor Jaya bersama barang bukti sabu dan pil happy five berhasil ditangkap, berikut ABK kapal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam aksinya. Modus penyeludupan kali ini tergolong unik yang tentunya untuk mengelabui petugas Bea Cukai.

"Barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi," ujar Agus, Jumat (30/4/2021) dalam siaran persnya.

Menurut Agus, jika saja petugas Bea Cukai tak teliti bisa terkecoh dengan tabung gas yang sudah dimodifikasi itu. "Kalau dilihat sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk memasak dengan penempatannya disatukan dengan tabung gas lainnya. Namun berkat kejelian petugas maka modus tersebut dapat diketahui," katanya.

Agus menjelaskan, sebelum dibongkar, 2 tabung gas tersebut diperiksa dengan menggunakan X-ray untuk dapat diketahui secara pasti bentuk isi di dalamnya.

"Dari hasil pencitraan X- Ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam gas tersebut dan selanjutnya dilakukan uji pengendusan oleh K9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam dan hasil pengendusan semakin menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi seperti menemukan zat tertentu," jelasnya.

Kemudian sambil disaksikan para ABK, 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar dan didapat 17 bungkusan dengan berat total 17 kilogram dan 4 bundel barang berupa pil happy five sebanyak 1000 butir. Selanjutnya dilakukan penelitian dan hasilnya dipastikan dalam 17 bungkusan tersebut sebagai sabu dan pil happy five.

Agus menambahkan, untuk pengembangan lebih jauh dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.

Menurut Agus Yulianto, pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode yang digunakan mereka dalam melakukan transaksi. Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat sindikat penyelundupan narkoba.

Sementara ini, KM Tohor Jaya bersama 5 ABK kapal beserta barang bukti narkoba diserahkan kepada BNN, karena mereka diduga telah melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa, sudah tak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental, belum lagi dari segi ekonomi dan oleh karena itu Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya," tegas Agus.

Editor: Gokli