Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Cap BP Batam, Mohammad Rizal Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 29-04-2021 | 18:52 WIB
palsu-cap.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mohammad Rizal saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online di PN Batam, Rabu (28/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mohammad Rizal, pelaku pemalsuan cap BP Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (28/4/2021). Ia terancam 7 tahun penjara lantaran didakwa melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti di hadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugerah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus saat membacakan surat dakwaan di PN Batam, Rabu (28/4/2021).

"Tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2014 lalu. Saat itu, terdakwa membuat PL Nomor 216.26070202.242 atas nama Yuhelmina, Faktur Tagihan UWTO KSB No. F/000389/PA/KSB/09/2016 dan SPJ NO. 1219/SPJ-KAV/A3.3/II/2016 serta SKEP No. 1218/A3/2016 dengan cara menduplikasi Cap BP Batam," kata Mega membacakan surat dakwaan.

Kasus ini berawal, saat saksi Yuhelmina mengajukan pinjaman modal usaha kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sungai Jodoh, Kota Batam. Kala itu, katanya lagi, Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak langsung menyetujuinya dikarenakan dokumen atau surat yang diagunkan tidak lengkap.

"Adapun persyaratan pengajuan pinjaman modal usaha, berupa dokumen atau surat pembayaran faktur UWTO, SKEP, SPJ dan Peta Penetepan Lokasi (PL)," tambahnya.

Untuk melengkapi dokumen tersebut, kata Mega lagi, pihak Bank BRI merekomendasikan terdakwa Mohammad Rizal kepada saksi Yuhelmina untuk melakukan pengurusan dokumen itu.

Atas rekomendasi itu, ungkap Mega, saksi Yuhelmina pun bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu, saksi menyerahkan beberapa dokumen atau surat yang dimiliki yaitu berupa Surat Kavling Dasar yang asli, Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk dipergunakan dalam melakukan pengurusan dokumen atau surat yang diminta oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebagai upah pengurusan dokumen itu, terdakwa Mohammad Rizal meminta upah sebesar Rp 10 juta," imbuhnya.

Setelah proses pengurusan dokumen selesai, saksi kemudian mendatangi Bank BRI untuk melakukan pencairan dana atau uang yang dipinjam sebesar Rp 50 juta. Dari pencairan pinjaman itu, saksi lalu memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai upah sekaligus biaya pengurusan dokumen.

Setelah beberapa lama, lanjut Mega, saksi Yuhelmina kemudian mengajukan pinjaman lagi ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah di daerah Penuin, Lubukbaja, Kota Batam dengan persyaratan yang sama saat meminjam di Bank BRI.

Namun saat mengajukan pinjaman itu, pihak Bank Perkreditan Rakyat Syariah menyuruh saksi Yuhelmina pergi ke Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengecek keaslian dokumen atau surat yang saksi serahkan kepada pihak Bank.

Sesampainya di Kantor BP Batam dan melakukan pengecekan dokumen, sambungnya, ternyata dokumen berupa surat Pembayaran Faktur UWTO, SKEP, SPJ, dan Peta Penetepan Lokasi (PL) tersebut tida pernah dikeluarkan pihak BP Batam.

"Pada saat di Kantor BP Batam, ternyata dokumen yang diurus terdakwa Mohammad Rizal adalah palsu," jelasnya.

Dari informasi ini, petugas BP Batam lalu melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap permasalahan itu. "Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan terdakwa Mohammad Rizal di rumahnya di Komplek SQ1 Jalan RE Marthadinata, RT001/RW002 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli