Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Pemerintah Tegas dalam Larangan Mudik Tahun Ini
Oleh : Irawan
Kamis | 29-04-2021 | 08:04 WIB
badikenilaagI-mudik_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator DPD RI dapil Sumatera Utara Badikenita Br Sitepu dalam Dialog Kenegaraan dengan tema 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' di Media Center MPR/DPR/DPD RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator DPD RI dapil Sumatera Utara Badikenita Br Sitepu, mengatakan bahwa dirinya mendukung larangan mudik untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Namun dirinya menilai dibutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah di daerah agar larangan mudik tersebut dapat berjalan baik dan benar-benar mencegah adanya penularan baru Covid-19, dalah satunya adalah melalui regulasi turunan dari Pemda.

"Terkait dengan larangan mudik ini sebenarnya sangat dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Penting dibuat Pergub, Perbup, dan Perwali. Terkait Covid ini harus langsung dibuat turunan dari peraturan pemerintah.," ucapnya dalam Dialog Kenegaraan dengan tema 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Rabu (28/4/2021).

Berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di India yang sangat signifikan, Badikenita pun meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak kembali mudik di tahun ini.

Kasus dan kematian akibat Covid-19 di India meningkat tajam dikarenakan adanya kerumunan berupa upacara keagamaan di berbagai daerah yang memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Ia pun menilai kunci keberhasilan dari larangan mudik ini adalah kesadaran dari masyarakat.

"DPD RI sendiri akan melakukan fungsi koordinasi dengan kepala daerah, baik gubernur, walikota, kabupaten. DPD RI sangat dekat dengan masyarakat, akan membangun komunikasi yang baik sehingga ada edukasi bagi masyarakat," imbuh Badikenita yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan larangan mudik dikeluarkan karena pada mudik tahun 2020, meski sudah dilarang, ada peningkatan kasus Covid-19 sebesar 220 persen. Apalagi saat ini trend kasus Covid-19 sedang meningkat.

"Setiap ada libur panjang, ada kenaikan jumlah, dan itu cukup signifikan. Itu yang menjadi pertimbangan kita. Kita sepakat ini jangan sampai terjadi lagi. Karena dampaknya luar biasa, tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga untuk bidang sosial ekonomi lainnya," jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik tahun ini akan sulit untuk dilakukan. Karena tahun kemarin masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk mudik. Ia menilai masyarakat juga cenderung tidak mengikuti himbauan pemerintah dikarenakan inkonsistensi dari pemerintah pusat sendiri.

"Ada larangan mudik. Lalu ada kepala daerah dan bahkan menteri di pusat yang mempersilahkan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei. Makanya tiba-tiba banyak yang berbondong-bondong mudik. Dan saat ini syahwat masyarakat untuk mudik sangat besar, apalagi tahun kemarin tidak bisa mudik," ucapnya.

Editor: Surya